PPN
PPN dikenakan kepada penyedia jasa konsultansi yang merupakan PKP ( Pengusaha kena pajak ).
Penyedia perorangan atau penyedia badan usaha yang bukan PKP, tidak dikenakan PPN.
PPh.
dikenakan kepada penyedia jasa konsultansi .
Penyedia jasa konsultansi berupa penyedia perorangan ( PPH pasal 21) atau penyedia badan usaha ( PPh pasal 23 untuk konsultan non konstruksi, dan PPh pasal 4 ayat 2 untuk konsultan& konstruksi& ).
Penyedia badan usaha yang berkontrak dengan PPK, di dalam kontrak tersebut misal ada tiga tenaga ahli, apakah untuk tiga tenaga ahli ini kita minta bukti pajak ( PPh pasal 21 ) untuk masing masing ?
Yang diperlukan adalah PPN untuk& penyedia PKP dan PPh untuk penyedia badan usahanya, bukan bukti pengenaan pajak atas masing-masing tenaga ahli.& Jadi pengenaan PPh untuk kontrak, yaitu dari nilai kontrak, bukan dikenakan PPh dari para tenaga ahli,
Pembayaran konsultan perencana& dari sub output atau output, dalam hal berkontrak dengan penyedia& PKP maka setiap pembayaran dipotong PPN dan PPh.
Pembayaran konsultan pengawas dari waktu penugasan,& dalam hal berkontrak dengan penyedia& PKP maka setiap pembayaran dipotong PPN dan PPh.
Referensi silahkan baca :
http://www.mudjisantosa.net/2019/03/konsultan-perencana-konstruksi-gedung.html
Referensi silahkan baca :
http://www.mudjisantosa.net/2019/03/konsultan-perencana-konstruksi-gedung.html
Comments